Filed Under: Politik, pemilu, bawaslu, DPRD, suara, pidana, KPU, DPR, partai
oleh Ari Juliano Gema

Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).

Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).

Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.

Celah UU Pemilu

Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.

Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.

Menutup Loophole

Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menjual suaranya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.

April 29th, 2008Pantau Pemilu 2009, Yuk!

Filed Under: pemantau pemilu, pemilu, bawaslu

oleh Ari Juliano Gema

Tidak terasa, Pemilu 2009 semakin dekat. KPU mulai sibuk mengurus tahapan pesta demokrasi untuk memilih kembali anggota DPR, DPD dan DPRD itu. Tahapan pemilu yang harus diurus KPU itu adalah:

  1. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  2. pendaftaran peserta pemilu;
  3. penetapan peserta pemilu;
  4. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  5. pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD;
  6. masa kampanye;
  7. masa tenang;
  8. pemungutan dan penghitungan suara;
  9. penetapan hasil pemilu; dan
  10. pengucapan sumpah/janji anggota DPR/DPD/DPRD.

Tahap pemutakhiran data pemilih telah dimulai sejak tanggal 5 April 2008. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan pada tanggal 5 April 2009. Tidak cuma KPU yang sibuk, partai politik pun mulai jumpalitan mempersiapkan diri agar dapat lolos sebagai peserta pemilu.

Pengawasan Pemilu

Dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, beberapa tahapan pemilu rentan adanya pelanggaran/kecurangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi itu. Pelanggaran/kecurangan itu misalnya saja memberikan informasi yang menyesatkan mengenai jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan tertentu sehingga mempengaruhi penetapan jumlah kursi anggota DPRD di daerah itu, penggunaan fasilitas pemerintah pada masa kampanye, melakukan kampanye di masa tenang, dan memberikan suara lebih dari satu kali di beberapa tempat pemungutan suara.

Menurut UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk mengawasi Pemilu 2009, Mahkamah Agung telah melantik lima orang anggota Bawaslu pada tanggal 9 April 2008.

Banyak pihak mencemaskan kerja Bawaslu. Tahapan awal pemilu sepertinya akan lolos dari pengawasan Bawaslu, mengingat tahap pemutakhiran data pemilih telah dimulai sejak 5 April 2008. Pada saat awal, Bawaslu mungkin masih akan dipusingkan dengan masalah internal, seperti penyiapan kantor kesekretariatan, rekrutmen personel, penyiapan petunjuk pelaksanaan/teknis pengawasan, mempersiapkan panitia pengawas di daerah dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang akan menjadi mitra Bawaslu (misal: Depdagri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPU).

Sangat disayangkan apabila ada tahapan pemilu yang tidak dapat diawasi Bawaslu. Padahal menurut UU Pemilu, posisi Bawaslu saat ini lebih kuat dibandingkan dengan posisi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2004. UU Pemilu juga banyak mengatur mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sekedar informasi, dari pengalaman Pemilu 1999 dan 2004, serta pemilihan presiden 2004, banyak kasus pemilu terjadi justru akibat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Sinar Harapan, 22/03/08).

Partisipasi Publik

Melihat kenyataan itu, sudah seharusnya kita cemas. Pemilu 2009 seharusnya melahirkan anggota DPR/DPD/DPRD yang berkualitas. Namun, kalau proses pendaftaran, pencalonan dan kampanye mereka tidak diawasi dengan baik, bagaimana mungkin kita yakin bahwa hasilnya akan berkualitas? Bagaimana bila nanti ada anggota DPR/DPD/DPRD terpilih tiba-tiba muncul di TV sedang digelandang aparat penegak hukum karena diduga melakukan money politics pada saat pemilu?

Untuk itu, masyarakat seharusnya tidak boleh tinggal diam. UU Pemilu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemantau pemilu. Pemantau pemilu itu dapat berbentuk lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilu luar negeri; dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Bawaslu tidak akan sanggup mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat yang terorganisir sebagai pemantau pemilu amat sangat diperlukan untuk membantu tugas Bawaslu. Semakin banyak masyarakat yang terlibat sebagai pemantau pemilu, maka akan membuat partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD berpikir panjang untuk melakukan pelanggaran/kecurangan dalam Pemilu 2009, membuat penyelenggara pemilu berusaha keras melaksanakan tugasnya dengan baik, dan membuat birokrat sipil/militer berpikir panjang untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap partai politik tertentu.

© 2007 Alumni Taruna Nusantara Blogs | iKon Wordpress Theme by TextNData | Powered by Wordpress | rakCha web directory