Filed Under: presiden, DPR, DPD, hukum, undang-undang, RUU, naskah akademis, peraturan
oleh Ari Juliano Gema

Saya mendapat kesempatan mengikuti Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), selama lima hari di Bali. Pesertanya ada yang dari instansi pemerintah, lembaga negara, organisasi non-pemerintah, praktisi hukum dan kalangan swasta.

Materi awal yang disampaikan kepada peserta adalah mengenai hukum dan perubahan sosial. Diketahui bahwa hukum bisa muncul dalam dua wajah yang saling bertentangan. Di tangan rezim otoriter, hukum bisa jadi alat pengatur yang semena-mena dan tidak adil. Sebaliknya, hukum juga bisa menjadi alat pencipta keadilan dalam masyarakat dan membatasi penguasa agar tidak sewenang-wenang (Ahmad dkk., 2007).

Untuk menjamin hukum berwajah ”ramah”, pembentukan hukum, dalam wujud peraturan perundang-undangan, harus melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu, hukum lebih mampu menangkap hal-hal yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Inilah yang disebut hukum responsif. Pembentuk hukum responsif akan menempatkan dirinya sebagai fasilitator. Ia akan memfasilitasi berbagai kebutuhan dan keinginan masyarakat. Bukan semata-mata keinginan penguasa.

Transformasi Sosial

Hukum responsif diyakini dapat mendorong transformasi sosial yang demokratis di negeri ini. Transformasi sosial adalah perubahan sosial yang bersifat mendasar dan mengubah pola-pola hubungan dalam masyarakat. Hukum responsif menempatkan diri dekat dengan masyarakat, dan berupaya mewujudkan tujuan bersama, bukan tujuan negara.

Transformasi sosial hanya terjadi jika perancangan peraturan bertujuan mengubah institusi sosial. Institusi adalah perilaku yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara berulang-ulang atau terus menerus. Ketika ada perilaku yang bermasalah, maka peraturan itu dibuat untuk mengatasi perilaku yang bermasalah tersebut.

Untuk merancang peraturan yang dapat mengatasi perilaku bermasalah tersebut, digunakan metode perancangan peraturan yang disebut Metode Pemecahan Masalah (MPM). MPM selalu mensyaratkan analisis sosial dalam merancang sebuah peraturan. Untuk menemukan penyebab sebuah perilaku bermasalah seorang perancang mengajukan pertanyaan penting: mengapa seseorang berperilaku tertentu dihadapan hukum? Jadi tidak langsung mengatur mengenai sanksi terhadap suatu perilaku bermasalah.

Ambil contoh dalam menangani korupsi. Dengan metode ini, perancang peraturan tidak akan sekedar mengatur unsur-unsur korupsi dan sanksinya, namun juga memikirkan lebih lanjut cara-cara agar korupsi sebagai institusi bermasalah dapat diatasi. Perancang peraturan akan memikirkan apa penyebab korupsi tersebut dan jalan keluarnya.

Naskah Akademik

Dalam pelatihan tersebut disampaikan juga mengenai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). Ada tiga lembaga yang dapat melakukan proses penyusunan suatu RUU, yaitu presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baik usulan RUU dari presiden, DPR maupun DPD, biasanya didahului dengan penyusunan naskah akademik. Menurut Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan Perpu, Rancangan PP dan Rancangan Perpres (Perpres No. 68/2005), yang dimaksud dengan naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan lingkup, jangkauan, obyek, atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang.

Yang menyusun naskah akademik adalah lembaga pemrakarsa RUU. Namun, menurut Perpres No. 68/2005, penyusunan naskah akademik bukanlah suatu kewajiban. Artinya, lembaga pemrakarsa boleh saja tidak membuat naskah akademik atas RUU yang diajukannya.

Naskah akademik seharusnya diposisikan sebagai suatu dokumen kebijakan (policy paper), yaitu suatu dokumen yang menjembatani komunikasi mengenai kebijakan publik yang akan dibuat di antara pihak-pihak yang terkait, yaitu pembuat kebijakan, perancang peraturan dan pemangku kepentingan (stakeholders) (Susanti, 2007). Dengan demikian, sangat disayangkan apabila suatu lembaga pemrakarsa tidak menyusun naskah akademik atas RUU yang diusulkannya. Tanpa naskah akademik, publik tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah kebijakan yang diambil dalam suatu RUU.
Filed Under: Politik, pemilu, bawaslu, DPRD, suara, pidana, KPU, DPR, partai
oleh Ari Juliano Gema

Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).

Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).

Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.

Celah UU Pemilu

Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.

Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.

Menutup Loophole

Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menjual suaranya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.
Filed Under: pemilu, KPK, DPRD, KPU, DPR, kampanye, PPATK, DPD, dana

oleh Ari Juliano Gema

KPK beraksi kembali! Dengan tertangkapnya Bulyan Rohan oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI, berarti semakin menambah panjang daftar anggota DPR RI yang dicokok KPK.

Apa yang menyebabkan beberapa anggota dewan yang terhormat itu begitu nekat melakukan perbuatan itu? Padahal sudah ada beberapa orang rekannya yang terjaring KPK karena kasus yang sama.

Emerson Juntho dari ICW menilai bahwa ’kenekatan’ itu terjadi karena semakin dekatnya Pemilu 2009. Beberapa anggota DPR yang terjaring KPK itu disinyalir sedang mengumpulkan dana untuk mendukung pencalonan mereka kembali sebagai anggota DPR untuk periode 2009 – 2014 (Kompas, 01/07/08).

Penilaian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun juga para anggota DPR yang bermaksud menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk periode 2009 - 2004 pasti butuh dana besar untuk mendukung kampanye pencalonan mereka. Dengan strategisnya posisi anggota DPR/DPRD, para caleg bisa saja menawarkan ’kesepakatan’ dengan pengusaha atau pihak yang berkepentingan yang mau membantu mendanai kampanyenya.

Celah UU Pemilu

Sialnya, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mengatur mengenai perolehan dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon anggota DPR/DPRD. Karena dianggap dana kampanye para calon tersebut berasal dari partai politiknya masing-masing, maka UU Pemilu hanya mengatur mengenai dana kampanye yang diperoleh dan digunakan partai politik peserta pemilu. Padahal bisa saja caleg tersebut langsung menggunakan dana pribadi atau dana bantuan pihak lain yang diakuinya sebagai dana pribadi untuk membiayai kampanyenya.

Dalam UU Pemilu, calon anggota DPD saja diwajibkan untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanyenya kepada KPU. Diatur juga mengenai batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima oleh calon anggota DPD dari perseorangan dan perusahaan. Kalau perolehan dan penggunaan dana kampanye dari calon anggota DPD saja diatur dalam UU Pemilu, lalu mengapa calon anggota DPR/DPRD tidak diatur?

Disinilah loop hole dari UU Pemilu kita. Para caleg dapat dengan bebas mencari sendiri dan menggunakan dana kampanye yang diperolehnya untuk membiayai kampanye mereka tanpa harus melapor ke KPU. Padahal hal ini rentan sekali dengan isu kolusi dan korupsi.

Oleh karena itu, menurut saya, KPK, KPU dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus mulai melakukan koordinasi dalam menyikapi semakin dekatnya Pemilu 2009 ini. Perolehan dana yang besar di rekening pribadi caleg atau rekening lain yang diduga berkaitan dengan caleg tersebut harus mulai dipantau. Apalagi kalau caleg tersebut adalah seorang pejabat negara.

Ke depan, revisi UU Pemilu harus memasukkan pasal yang mengatur mengenai kewajiban masing-masing calon anggota DPR/DPRD untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU. Harus ditetapkan juga batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima. Dengan begitu, peluang adanya kolusi dan korupsi berkaitan dengan pengumpulan dana kampanye tersebut dapat diminimalisir.


© 2007 Alumni Taruna Nusantara Blogs | iKon Wordpress Theme by TextNData | Powered by Wordpress | rakCha web directory