Filed Under: Politik, pemilu, KPU, PTUN, Mahkamah Agung, Pengadilan
oleh Ari Juliano Gema

Saya mulai kuatir dengan penyelenggaraan Pemilu 2009. Tanpa perlawanan berarti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 104G/2008/PTUNJKT pada tanggal 13 Agustus 2008 yang memerintahkan KPU menetapkan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Merdeka (PM) dan Partai Buruh (PB), sebagai partai politik peserta pemilu 2009 (Kompas, 18/08/08).

Sabtu, 16 Agustus 2008, KPU menetapkan nomor urut 4 partai susulan tersebut, yaitu nomor urut 41 - 44, berturut-turut untuk PM, PPNUI, PSI dan PB. Penyusunan nomor urut tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyusunan nomor urut partai politik peserta pemilu yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU, yaitu nomor urut partai politik nasional 1 – 34 dan nomor urut 35 – 40 untuk partai politik lokal Aceh.

Menjadi Preseden Buruk

Terus terang, keputusan KPU untuk langsung melaksanakan keputusan PTUN itu, tanpa terlebih dahulu meminta pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu, sangat saya sesali. Sedikitnya ada tiga alasan yang melatari sikap saya tersebut, yaitu, pertama¸ sikap mengalah KPU tersebut dapat dianggap sebagai sikap lemah KPU dalam menghadapi pihak-pihak yang tidak setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU.

Kedua, sikap mengalah KPU dapat dianggap sebagai bukti bahwa KPU mengakui ketidakberesannya dalam menyelenggarakan pemilu. Ketiga, sikap mengalah KPU dapat dianggap sebagai bukti bahwa KPU tidak siap untuk mempertahankan keputusannya sendiri.

Ini jelas dapat menjadi preseden buruk. Ingat, masih ada beberapa keputusan KPU untuk tahapan pemilu berikutnya yang membuka kemungkinan untuk digugat oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. Bayangkan, betapa kacaunya penyelenggaraan pemilu 2009 apabila setiap keputusan KPU nantinya digugat di PTUN tanpa adanya perlawanan yang berarti dari KPU.

Memang, pemeriksaan banding membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya fakta aktual tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2009 yang sedemikian ketat, KPU dapat meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar dibuat peraturan yang membuat proses pemeriksaan di tingkat pertama, tingkat banding ataupun tingkat kasasi atas perkara yang menyangkut keputusan KPU dapat diprioritaskan dan dipercepat.

Menurut Undang-Undang tentang MA, MA berwenang membuat Peraturan MA (Perma) sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan. Dengan demikian, atas permintaan KPU, seharusnya MA mau membuat Perma yang memprioritaskan dan mempercepat proses pemeriksaan perkara yang menyangkut keputusan KPU, sehingga seluruh proses pemeriksaan tersebut tidak terlalu mengganggu jadwal penyelenggaraan Pemilu 2009.

Menutup Celah

Untuk menghindari kejadian ini terulang kembali pada pemilu mendatang, seharusnya dalam UU Pemilu ditegaskan apakah terhadap keputusan KPU itu dapat diajukan upaya hukum atau sudah bersifat final. Bandingkan dengan ketentuan dalam UU Paten yang mengatur tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah. Apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Menurut UU Paten, keputusan pemerintah untuk melaksanakan paten tersebut bersifat final.

Apabila memang UU Pemilu memberikan peluang dilakukannya upaya hukum terhadap keputusan KPU, maka harus ditentukan mekanisme upaya hukum yang mampu mengakomodir ketatnya jadwal penyelenggaraan pemilu. Bisa ditiru mekanisme yang diatur dalam undang-undang tentang kepailitan. Upaya hukum yang disediakan adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga, yang apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga dapat langsung mengajukan kasasi di MA. Waktu pemeriksaannya pun telah ditentukan dengan pasti. Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi lebih singkat dan terukur.
Filed Under: Politik, pemilu, bawaslu, DPRD, suara, pidana, KPU, DPR, partai
oleh Ari Juliano Gema

Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).

Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).

Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.

Celah UU Pemilu

Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.

Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.

Menutup Loophole

Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menjual suaranya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.
Filed Under: pemilu, KPK, DPRD, KPU, DPR, kampanye, PPATK, DPD, dana

oleh Ari Juliano Gema

KPK beraksi kembali! Dengan tertangkapnya Bulyan Rohan oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI, berarti semakin menambah panjang daftar anggota DPR RI yang dicokok KPK.

Apa yang menyebabkan beberapa anggota dewan yang terhormat itu begitu nekat melakukan perbuatan itu? Padahal sudah ada beberapa orang rekannya yang terjaring KPK karena kasus yang sama.

Emerson Juntho dari ICW menilai bahwa ’kenekatan’ itu terjadi karena semakin dekatnya Pemilu 2009. Beberapa anggota DPR yang terjaring KPK itu disinyalir sedang mengumpulkan dana untuk mendukung pencalonan mereka kembali sebagai anggota DPR untuk periode 2009 – 2014 (Kompas, 01/07/08).

Penilaian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun juga para anggota DPR yang bermaksud menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk periode 2009 - 2004 pasti butuh dana besar untuk mendukung kampanye pencalonan mereka. Dengan strategisnya posisi anggota DPR/DPRD, para caleg bisa saja menawarkan ’kesepakatan’ dengan pengusaha atau pihak yang berkepentingan yang mau membantu mendanai kampanyenya.

Celah UU Pemilu

Sialnya, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mengatur mengenai perolehan dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon anggota DPR/DPRD. Karena dianggap dana kampanye para calon tersebut berasal dari partai politiknya masing-masing, maka UU Pemilu hanya mengatur mengenai dana kampanye yang diperoleh dan digunakan partai politik peserta pemilu. Padahal bisa saja caleg tersebut langsung menggunakan dana pribadi atau dana bantuan pihak lain yang diakuinya sebagai dana pribadi untuk membiayai kampanyenya.

Dalam UU Pemilu, calon anggota DPD saja diwajibkan untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanyenya kepada KPU. Diatur juga mengenai batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima oleh calon anggota DPD dari perseorangan dan perusahaan. Kalau perolehan dan penggunaan dana kampanye dari calon anggota DPD saja diatur dalam UU Pemilu, lalu mengapa calon anggota DPR/DPRD tidak diatur?

Disinilah loop hole dari UU Pemilu kita. Para caleg dapat dengan bebas mencari sendiri dan menggunakan dana kampanye yang diperolehnya untuk membiayai kampanye mereka tanpa harus melapor ke KPU. Padahal hal ini rentan sekali dengan isu kolusi dan korupsi.

Oleh karena itu, menurut saya, KPK, KPU dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus mulai melakukan koordinasi dalam menyikapi semakin dekatnya Pemilu 2009 ini. Perolehan dana yang besar di rekening pribadi caleg atau rekening lain yang diduga berkaitan dengan caleg tersebut harus mulai dipantau. Apalagi kalau caleg tersebut adalah seorang pejabat negara.

Ke depan, revisi UU Pemilu harus memasukkan pasal yang mengatur mengenai kewajiban masing-masing calon anggota DPR/DPRD untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU. Harus ditetapkan juga batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima. Dengan begitu, peluang adanya kolusi dan korupsi berkaitan dengan pengumpulan dana kampanye tersebut dapat diminimalisir.


© 2007 Alumni Taruna Nusantara Blogs | iKon Wordpress Theme by TextNData | Powered by Wordpress | rakCha web directory